Syarat dan Tata Cara Mendirikan Perusahaan di Indonesia
Perusahaan adalah suatu organisasi yang didirikan oleh seseorang atau bisa juga sekelompok orang untuk melakukan kegiatan produksi yang kemudian melakukan pendistribusian untuk memenuhi kebutuhan ekonomi manusia sehingga diperoleh keuntungan. Kegiatan produksi dan distribusi dilakukan dengan memadukan berbagai faktor, yaitu; manusia, modal dan juga alam.
Untuk mendirikan suatu perusahaan diperlukan berbagai syarat dan kewajiban yang harus dipenuhi. Setiap negara biasanya memiliki kebijakannya masing-masing. Begitu pula dengan Indonesia, prosedur pendirian perusahaan di Indonesia juga harus memiliki aturan dan ketentuan yang harus dipenuhi. Namun, sebelum mempelajari tata cara mendirikan perusahaan di Indonesia ini dan persyaratannya, sebaiknya pahami dulu bentuk-bentuk badan usaha atau perusahaan.
Format Badan Usaha di Indonesia
Jenis badan usaha atau perusahaan di Indonesia cukup beragam. Wujud dari keragaman ini dapat dilihat dari jumlah orang yang mendirikan usaha serta modal yang dibutuhkan. Berikut beberapa jenis badan usaha di Indonesia yang dapat didirikan oleh badan usaha, perorangan, atau kelompok:
- Perorangan, perusahaan yang dimiliki oleh orang perseorangan dalam keseluruhan perusahaan atau disebut sebagai pemilik tunggal. Modal yang digunakan untuk membuat jenis usaha ini bisa berasal dari pinjaman atau sumber lainnya. Operasi perusahaan semua tergantung pada pemilik bisnis. Dengan demikian, ketika pemilik memperoleh keuntungan atau kerugian semua ditanggung oleh pemilik perusahaan.
- Firma dan Persatuan CV (Comanditaire Venootschap) adalah suatu perseroan dengan kepemilikan dua orang atau lebih sesuai dengan perjanjian yang telah ditetapkan. Perusahaan ini dapat dibangun dengan modal terbatas dan tidak ditentukan modal minimum yang dibutuhkan. Jenis perusahaan ini cocok untuk orang-orang yang memiliki modal terbatas atau modal kecil. Contoh usaha yang dapat masuk dalam kategori jenis perusahaan ini adalah percetakan, biro jasa, katering atau makanan, dan juga perdagangan.
- Perseroan Terbatas (PT) adalah badan hukum tersendiri yang didirikan berdasarkan undang-undang. Kepemilikan perusahaan ini dapat dibagi dalam bentuk saham. Untuk Buat PT ini harus memenuhi persyaratan modal awal sebesar lima puluh juta Rupiah. Syarat permodalan ini harus dimasukkan dalam kas PT minimal 25 persen dari total modal yang digunakan. Jenis perusahaan ini cocok untuk seseorang atau kelompok yang memiliki modal yang cukup dan ingin membuat perusahaan besar.
Kategori Perusahaan di Indonesia
Prosedur pendirian perusahaan di Indonesia juga harus melihat kelompok perusahaan yang akan didirikan. Di Indonesia banyak sekali kelas atau kategori jenis perusahaan yang bisa dibangun. Berikut beberapa perusahaan yang ada di Indonesia:
- Perusahaan Jasa, adalah perusahaan yang kegiatannya memberikan atau menjual jasa kepada pihak lain. Contoh kelompok perusahaan ini antara lain; kantor akuntan, kantor pengacara, Binatu, biro jasa surat, bimbingan belajar atau kursus, dan perusahaan jasa lainnya.
- Perusahaan Dagang, adalah perusahaan yang kegiatannya berupa pembelian barang jadi untuk dijual kembali tanpa diolah terlebih dahulu. Contoh perusahaan ini adalah; dealer kendaraan, supermarket, toko kelontong, toko aksesoris, toko elektronik dan perusahaan yang menjual barang jadi lainnya.
- Perusahaan Manufaktur/Pabrik/Industri, adalah perusahaan yang kegiatannya mengolah bahan mentah menjadi barang jadi dan menjualnya. Contohnya adalah pabrik sepatu, toko roti, dan perusahaan industri yang mengolah bahan baku lainnya.
Syarat Pendirian Perusahaan di Indonesia
Bagi Anda yang memiliki keinginan untuk membangun bisnis harus mengetahui tata cara mendirikan perusahaan di Indonesia. Namun, sebelumnya Anda harus terlebih dahulu memenuhi persyaratan yang harus dipenuhi untuk membangun bisnis. Berikut beberapa persyaratan atau file data yang harus Anda lengkapi:
- Nama perusahaan yang akan didirikan dengan setidaknya tiga alternatif
- Lapangan Usaha yang akan dibangun
- Alamat perusahaan
- Nama Pemegang Saham lengkap dengan KTP
- Dewan direktur
- Modal Dasar Perseroan dan Modal Disetor
- Susunan Direksi dan Komisaris lengkap dengan KTP dari Direktur dan Komisaris
- Direktur NPWP
- Pas foto 3×4 2 lembar
Tata cara pendirian perusahaan di Indonesia
Setelah Anda memahami jenis usaha yang akan didirikan, produk yang akan dipasarkan, dan syarat-syaratnya sudah lengkap, langkah selanjutnya adalah mengikuti tata cara mendirikan perusahaan di Indonesia. Berikut ini adalah prosedur yang harus Anda lalui:
- Membuat akta perusahaan. Sertifikat perusahaan diperlukan karena perusahaan adalah badan hukum. Pada umumnya akta memuat nama perseroan, bidang perseroan, nama pemilik, modal dasar, modal disetor, dan pengurus perseroan.
- Menerima surat keterangan domisili usaha. Surat ini dapat diperoleh dari Kantor Desa atau Kantor Kepala Desa tempat perusahaan Anda didirikan. Berdasarkan surat tersebut, Kantor Distrik mengeluarkan surat yang sama. Anda memerlukan salinan akta perusahaan untuk mendapatkan surat keterangan domisili. Jika tempat usaha adalah sewa, maka akan diminta untuk menyalin perjanjian sewa tempat usaha. namun jika usaha tersebut milik sendiri, diperlukan fotokopi sertifikat tanah dan IMB atau fotokopi bukti pembayaran PBB.
- Mengurus NPWP perusahaan. NPWP perusahaan sangat diperlukan dalam pendirian perusahaan. Anda memerlukan fotokopi akta perusahaan dan surat keterangan domisili untuk mendapatkan NPWP. Biasanya ada Kantor Pelayanan Pajak di daerah tertentu yang meminta salinan Keputusan Menteri tentang pengesahan akta perusahaan dan ada juga yang hanya meminta surat keterangan domisili dan akta perusahaan. Secara umum, Anda hanya membutuhkan waktu setengah jam.
- Menangani SIUP atau Izin Usaha, SIUP ini diperlukan agar perusahaan Anda dapat beroperasi.
- Mengurus Tanda Daftar Perusahaan. Anda dapat mengurus Tanda Daftar Perusahaan atau TDP di Indonesia setelah mendapatkan SIUP.
Tujuan utama didirikannya perusahaan yang kegiatannya berdagang dan menjual adalah untuk mencari keuntungan. Oleh karena itu, Anda harus memiliki perusahaan yang legal dan mengikuti semua prosedur untuk mendirikan perusahaan di Indonesia. Hal ini bertujuan agar perusahaan Anda dapat beroperasi dengan aman dan minimal dari gangguan. Semoga beberapa penjelasan diatas dapat membantu anda yang sedang mencari informasi tentang kebutuhan dalam mendirikan sebuah perusahaan.
Komentar
Posting Komentar